Thursday, January 12, 2012

sisa uangnya kemana??

Saya kembali mendapatkan pesan singkat yang menyita perhatian saya. Pesan ini berasal dari seorang teman saya, sebuah pertanyaan lama, namun cukup membuat saya semangat menjawabnya. isi dari pesan itu kira-kira seperti ini:

"aku meminjam uang 100jt untuk beli mobil, pinjam ke A 50jt dan ke B 50jt. harga mobil yang dibeli 97jt. untuk mengurangi hutang, aku bayarkan ke A 1jt dan ke B 1jt, jadi sisa uang aku 1jt dan hutang aku dengan A dan B masing" 49jt. tetapi jika dijumlah 49jt + 49jt = 98jt + 1jt = 99jt. Nah 1jt nya kemana?"

sebenarnya ini adalah pertanyaan yang mengecoh, jika anda perhatikan logika pada awal memang benar, tetapi coba pikirkan mengapa ia menjumlahkan sisa hutang nya dengan sisa uang yang ia miliki, lalu dikemanakan mobil yang telah ia beli?? seharusnya mobil itu juga menjadi perhitungan, kan?

saya, jadikan ke dalam kalimat matematika agar lebih mudah.

pertama:
Sisa hutang : A + B = 100jt
Sisa uang : 100jt (uang dari menghutang)

sisa uang = sisa hutang
100jt = 100jt

kedua:
beli mobil : -97jt

sisa uang : 100jt - 97jt = 3jt
sisa hutang : 100jt

ketiga:
membayar hutang
A : 1jt
B : 1jt

sisa hutang
A : 49jt
B : 49jt
sisa hutang : 98jt
sisa uang : 3jt - 2jt (buat bayar hutang) = 1jt

adakah uang yang hilang? Tidak !

sisa uang haruslah sama dengan sisa hutang, ya kan? karena pada awalnya tidak memiliki uang sepeserpun.
maka

sisa hutang = sisa uang
49 + 49 = 1 + 97(harga mobil)
98 = 98

Track Pemakaian Uang Hasil Ngutang : Beli mobil (97jt) + Bayar Hutang (2jt) + Sisa Uang (1jt) = 100jt
Track Hutang : Bayar hutang (2jt) + Sisa Hutang (98 jt) = 100 jt

tidak ada yang hilang. Terbukti!


Bagaimana? got it? lalu saya bilang, jangan mau dibodohi oleh soal kawan, fun please. :)

Saturday, October 29, 2011

FILSAFAT PANCASILA (bag. 1)

Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat.

Sejarah Perumusan Pancasila
1. Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
tempat : gedung Chuo Sang In (sekarang gedung DEPLU)
dibentuk : 1 Maret 1945
ketua : dr. Radjiman Wediodiningrat

 a. Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei - 1 Juni 1945)
29 Mei 1945 Muh. Yamin menyampaikan pidatonya antara lain:
... kewajiban yang terpikul di atas kepala dan kedua bahu kita, ialah suatu kewajiban yang sangat teristimewa. Kewajiban untuk ikut menyelidiki bahan-bahan yang akan menjadi dasar dan susunan negara yang akan terbentuk dalam suasana kemerdekaan . . .
selanjutnya beliau mengemukakan lima "Asas Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia":

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ke-Tuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat
31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Soepomo:
Bahwa jika hendak mendirikan negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (Staatssidee) negara yang integralistik, negara yang mengatasi seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apapun. Menurut aliran pikiran ini, Kepala Negara badan-badan Pemerintah lain, harus bersifat pemimpin yang sejati, penunjuk jalan kearah cita-cita luhur, yang diidam-idamkan oleh rakyat. negara harus bersifat hukum yang timbul dari hati sanubari rakyat seluruhnya.
beliau juga memusatkan pembicaraannya kepada dasar negara Indonesia Merdeka:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat
1 Juni 1945 Ir. Soekarno
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau peri-kemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa
selanjutnya beliau menyampaikan dalam pidatonya: 
Saudara-saudara ! Dasar-dasar Negara telah saya usulkan. Lima bilangannya . . . tetapi saya nama namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas, atau dasar dan di atas kelima dasar itulah kita medirikan negara Indonesia, kekal, dan abadi.
Sidang pertama BPUPKI  telah berakhir, tetapi belum menghasilkan suatu kesimpulan atau perumusan. selama persidangan berlangsung anggotanya hanya mendengarkan pandangan umum para pembicara yang mengetengahkan usul-usul dasar negara bagi Indonesia Merdeka.

  • Sumber : Tim Dosen Kewarganegaraan UNJ, 2010. Pokok-pokok Materi Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Edisi Revisi, UNJ. Jakarta

FILSAFAT PANCASILA (bag. 2)

Sidang Kedua BPUPKI

Pada rapat pertama sidang kedua BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945, Panitia Kecil yang terdiri dari ketua Ir. Soekarno anggota Drs. Moh Hatta, Soetardjo Iskandar Dinata, Wachid Hasjim, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandar Dinata, Muh Yamin, dan A.A. Maramis, dimintai laporan oleh ketua Radjiman W.

Ir. Soekarno melaporkan bahwa Panitia Kecil pada tanggal 22 Juni mengambil prakarsa untuk mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI, yang sebagian diantaranya sedang menghadiri sidang Chuo Sang In. Pertemuan itu oleh Ir. Soekarno ditegaskan merupakan "rapat pertemuan antara Panitia Kecil dengan anggota-anggota BPUPKI" dengan hasil telah ditampungnya suara-suara dan usul-usul lisan dari pihak anggota Badan Penyelidik.

Dalam pertemuan itu dibentuk sebuah Panitia Kecil lain yang anggotanya berjumlah sembilan orang. kesembilan anggota itu berkumpul untuk menyusun rumusan dasar negara berdasarkan pandangan umum para anggota dan kemudian terkenal dengan sebutan Panitia Sembilan yang terdiri dari Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Muh. Yamin, Mr. Ahmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakkir, Wachid Hasjim, Agus Salim, dan Abikusno Tjokrosoejoso. Mereka menghasilkan suatu rumusan yang kemudian dikenal dengan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta:

  1. Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permsyawaratan perwakilan
  5. (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Persidangan kedua BPUPKI dilanjutkan pada tanggal 14 Juli 1945 untuk menerima laporan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai oleh Ir. Soekarno):
  1. Pernyataan Indonesia Merdeka
  2. Pembukaan Undang-Undang Dasar
  3. Undang-Undang Dasar itu sendiri (batang tubuhnya)
adapun konsep pernyataan Indonesia Merdeka disusun dengan mengambil tiga alinea pertama Piagam Jakarta dengan sisipan yang panjang sekali, terutama si alinea pertama dan kedua. Konsep Pembukaan Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat (dan terakhir) Piagam Jakarta. Kedua konsep itu diterima oeh sidang setelah berlangsung diskusi lebih kurang satu jam.

Sidang kedua BPUPKI dilanjutkan dengan rapat besar tanggal 15 Juli 1945 dengan acara pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang

  • Sumber : Tim Dosen Kewarganegaraan UNJ, 2010. Pokok-pokok Materi Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Edisi Revisi, UNJ. Jakarta