Saturday, October 29, 2011

FILSAFAT PANCASILA (bag. 2)

Sidang Kedua BPUPKI

Pada rapat pertama sidang kedua BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945, Panitia Kecil yang terdiri dari ketua Ir. Soekarno anggota Drs. Moh Hatta, Soetardjo Iskandar Dinata, Wachid Hasjim, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandar Dinata, Muh Yamin, dan A.A. Maramis, dimintai laporan oleh ketua Radjiman W.

Ir. Soekarno melaporkan bahwa Panitia Kecil pada tanggal 22 Juni mengambil prakarsa untuk mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI, yang sebagian diantaranya sedang menghadiri sidang Chuo Sang In. Pertemuan itu oleh Ir. Soekarno ditegaskan merupakan "rapat pertemuan antara Panitia Kecil dengan anggota-anggota BPUPKI" dengan hasil telah ditampungnya suara-suara dan usul-usul lisan dari pihak anggota Badan Penyelidik.

Dalam pertemuan itu dibentuk sebuah Panitia Kecil lain yang anggotanya berjumlah sembilan orang. kesembilan anggota itu berkumpul untuk menyusun rumusan dasar negara berdasarkan pandangan umum para anggota dan kemudian terkenal dengan sebutan Panitia Sembilan yang terdiri dari Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Muh. Yamin, Mr. Ahmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakkir, Wachid Hasjim, Agus Salim, dan Abikusno Tjokrosoejoso. Mereka menghasilkan suatu rumusan yang kemudian dikenal dengan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta:

  1. Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permsyawaratan perwakilan
  5. (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Persidangan kedua BPUPKI dilanjutkan pada tanggal 14 Juli 1945 untuk menerima laporan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai oleh Ir. Soekarno):
  1. Pernyataan Indonesia Merdeka
  2. Pembukaan Undang-Undang Dasar
  3. Undang-Undang Dasar itu sendiri (batang tubuhnya)
adapun konsep pernyataan Indonesia Merdeka disusun dengan mengambil tiga alinea pertama Piagam Jakarta dengan sisipan yang panjang sekali, terutama si alinea pertama dan kedua. Konsep Pembukaan Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat (dan terakhir) Piagam Jakarta. Kedua konsep itu diterima oeh sidang setelah berlangsung diskusi lebih kurang satu jam.

Sidang kedua BPUPKI dilanjutkan dengan rapat besar tanggal 15 Juli 1945 dengan acara pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang

  • Sumber : Tim Dosen Kewarganegaraan UNJ, 2010. Pokok-pokok Materi Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Edisi Revisi, UNJ. Jakarta

No comments:

Post a Comment

NO SARA. :)